KOPI SUFRAN ENERGY COFFEE
TESTIMONI PENGGUNA KOPI SUFRAN TESTIMONI PENGGUNA KOPI SUFRAN
HARGA PALING MURAH!Setiap box Kopi SUFRAN Premium Grade berisi
12 sachets. Setiap sachets (20 gram) bisa dipakai 2x minum. Artinya, sekali
minum cukup 1/2 (setengah) sachet, 3 hari sekali. Masukkan 1/2 sachet atau 10 gram Kopi SUFRAN ke dalam 100 ml air panas. Aduk hingga larut. Kopi SUFRAN siap diseduh dengan nikmat. Minum Kopi SUFRAN sekitar 1 jam sebelum Anda ingin mendapatkan khasiatnya.
HARGA MURAH / DISKON KOPI SUFRAN :
GRATIS biaya kirim seluruh Indonesia. HUBUNGI KAMI
|
|
KOPI SUFRAN DAN MIRACLE |
Sabtu, 26 November 2011 | 10:25 WIB
TEMPO.CO,
Jakarta - Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengumumkan sejumlah produk kopi yang
dicampur bahan kimia obat. Dari hasil sampling dan pengujian
terhadap 56 produk kopi kemasan yang beredar di sejumlah wilayah, sebanyak
22 produk mengandung bahan kimia obat berupa sildenafil dan
tadalafil, yang merupakan salah satu obat disfungsi ereksi.
Bahan kimia obat tersebut dianggap berbahaya karena bisa menyebabkan
dampak negatif pada konsumen yang mengkonsumsinya. "Apalagi pada prinsipnya
penambahan bahan kimia obat dalam pangan adalah dilarang," ujar Kepala Badan
POM Kustantinah, Jakarta, 25 November 2011.
Sejumlah produk tersebut tidak mencantumkan nama perusahaan yang memproduksi
pada kemasannya. Namun sebagian lainnya mencantumkan.
Menurut Kustantinah, Badan POM tidak pernah memberikan izin edar terhadap
produk-produk kopi tersebut. "Selain dilarang dicampur dalam produk makanan
dan minuman, bahan kimia obat tersebut masuk dalam kategori obat keras
dan untuk bisa dikonsumsi mesti atas saran atau resep dokter," ujarnya.
Produk-produk tersebut saat ini sudah mulai ditarik dari peredaran untuk
kemudian dimusnahkan. Untuk mencegah kembali maraknya peredaran, Badan POM
juga akan melakukan operasi pasar dengan melibatkan kementerian terkait dan
pemerintah daerah.
Para produsen dan pelaku usaha yang melakukan tindak tersebut akan dijerat
dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman pidana
paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Produk-produk tersebut antara lain:
1. 39 Sa Kao 3 in 1 Kopi Mix Plus Ektrak Jahe
(Depkes RI PIRT No. 210317594151/Kota Jakarta Utara),
2. 39 Sa Kao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1 (PIRT 210317505151/Kota
Jakarta Utara),
3. Bel-Bel Kopi Susu Extra (PT Mandala Cahaya Sentosa/PIRT
610331502001),
4. Black Borneo Platinum Coffee (PT Victoabel Food Industry/P-IRT
6103515401564),
5. Dream Coffee (PT Mandala Cahaya Sentosa – Sidoarjo/PIRT
6103515271564), ( PT International Green Natural, P-IRT 6103515271564),
PIRT. 6103515271564 Kab. Sidoarjo),
6. Dynamic Coffee/Dynamic Coffee Nusantara/Dynamic Tribulus Coffee
(PT Daya Dinamika Nusantara, PIRT 210360301411), (PT Daya Dinamika
Nusantara, PIRT 210360301411), (PT Aimfood Indonesia, PIRT 210360301411),
(PT Aimfood Indonesia, PIRT 210360301309), PT Daya Dinamika Nusantara, PIRT
210360301411),
7. Golden Life (P-IRT 6103515121399 Kab. Sidoarjo),
8. Good Coffee Premium/Good Coffee (PT Putra Gudti Indonesia PIRT
No. 6103271011147 Kota Bogor), (CV Bin Halim untuk PT Putra PIRT No.
6103271011147, Kota Bogor), (PT Putra Gudti Indonesia, PIRT No.
6103271011147, Kota Bogor),
9. Herba Max Coffee (Distributor PT Solusky P-IRT 6103515311564
Kab. Sidoarjo),
10. Jahe Mix Barokah (PIRT 213317518151 Kota Jakarta Utara),
11. Jomoon Instan Coffee (Green Nirmala PIRT. 6103515131399 Kab.
Sidoarjo), (PT Green Nirmala - Sidoarjo PIRT. 610351531399 Kab. Sidoarjo),
12. Joss-Fly Coffee Plus Panax Ginseng (PT Mandala Cahaya Sentosa
PIRT 610331502001 Kab. Grobogan),
13. Kopi Cleng - Sehat, Nikmat, Berstamina (CV Jamu Moro Sehat,
Banjarnegara, Depkes RI TR 147/11-10/2005),
14. Kopi KPH/Kopi Kuat (PIRT. 6103515331564 Kab. Sidoarjo),
15. Kopi Mahabbah (Depkes RI PIRT No. 6103515321564 Kab. Sidoarjo),
PT Mandala CS P-IRT No 6103515321564 Kab. Sidoarjo), (Mahabbah Group P-IRT
No 6103515321564 Kab. Sidoarjo), (Mahabbah Group PIRT No. 6103515321564 Kab.
Sidoarjo),
16. Kopi Pasutri (Al Jazira Herbal, Bekasi PIRT 610351533564 Kab.
Sidoarjo),
17. Kopi Strong 234 (PT Hamiegi Bandung PIRT. 81032730203771 Kota
Bandung),
18. Maca-Tekh (PT Wootekh Jakarta Indonesia PIRT 210360303411),
19. Matador Coffee,
20. Mawaddah Coffee (PIRT. 212320207429 Kab. Sukabumi),
21. On Coffee, dan
22. Premium Energy Coffee (Dinkes PIRT No. 210360314309 Kab.
Tangerang).
Sumber: Majalah TEMPO
Formula Kopi Miracle juga dijual dengan merk Kopi SUFRAN. Sehingga kedua merk ini berisi produk yang sama, dari formula yang sama, bahkan nomor registrasi DEP KES dan LP POM MUI juga sama. Sehingga cita rasa kedua kopi ini tidak ada bedanya. Begitu juga dengan khasiat dan manfaat, bagaikan kembar identik! Dijamin Greng!
Bedanya, merk Kopi Miracle didistribusikan di bawah naungan PT MDS Indonesia, sedangkan merk Kopi SUFRAN diedarkan di bawah PT INDO UNILINE INTERNATIONAL. Kedua perusahaan tersebut memiliki satu produsen atau supplier yang sama.

(klik gambar untuk memperbesar)
Kopi Miracle dan Kopi SUFRAN berasal dari satu produsen.